Dalam Perlindungan Asuransi Kesehatan Dengan Unit Link Commonwealth Life , pihak yang ditanggung juga dapat dibedakan menjadi dua jenis, yaitu individu dan juga kelompok. Perusahaan asuransi dapat memberikan perlindungan kesehatan terhadap orang perorang secara individu asalkan mereka berwarga Negara Indonesia.
Selain itu, dapat juga diberikan secara kelompok, misalkan diberikan kepada suatu organisasi, perusahaan, atau dapat juga diberikan kepada sebuah keluarga, dengan syarat umumnya dalam kelompok tersebut minimal harus terdapat 5 orang.
Sedangkan jika dilihat berdasarkan cara penggantiannya, asuransi kesehatan dapat dilakukan dengan dua cara yaitu pengajuan ganti rugi menggunakan kartu anggota dan juga pengajuan ganti rugi dengan cara nasabah membayar seluruh pengobatan terlebih dahulu, baru kemudian akan diganti oleh perusahaan asuransi.
Sedangkan jika dilihat berdasarkan jumlah dana jenis asuransi kesehatan yang ditanggung, dapat dibedakan menjadi dua yaitu yang pertama seluruh biaya ditanggung oleh perusahaan asuransi dan yang kedua perusahaan asuransi hanya menanggung biaya yang tinggi saja, sehingga biaya-biaya rendah yang timbul tidak ditanggung.